
Workshop Penyusunan Statuta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Angkatan 1 Tahun 2021

Setiap Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia wajib hukumnya untuk memiliki STATUTA, STATUTA pada Perguruan Tinggi merupakan dasar hukum atau landasan hukum bagi sebuah Perguruan Tinggi tersebut, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), STATUTA adalah anggaran dasar suatu organisasi (misalnya perguruan tinggi). Anggaran dasar dalam organisasi ini juga dimaknai sebagai peraturan.
Pada Perguruan Tinggi/Universitas/lainnya STATUTA digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, semua aturan-aturan yang ada pada Perguruan Tinggi harus sesuai/sejalan dengan STATUTA, dimana didalamnya terdapat berbagai aturan baik dalam akademik maupun administrasi yang berjalan dalam Instansi tersebut, STATUTA ini dibuat/dirubah setiap 5 tahun sekali.
Dalam pembuatan STATUTA terdapat cara dan panduan yang mana panduan tersebut disosialisasikan oleh LLDIKTI sehingga STATUTA yang ada pada setiap PerguruanTinggi akan memiliki standart yang sama. Pada tanggal 11 Oktober 2021 LLDIKTI Wilayah VII mengadakan sebuah workshop angkatan pertama untuk sosialisasi tersebut, workshop tersebut dilaksanakan di Hotel NEO+ yang berlokasi di Waru Sidoarjo. STIE "Koperasi Malang" menjadi salah satu Perguruan Tinggi yang mengikuti workshop tersebut.
Diharakan dengan ikut berpartisipasinya STIE "Koperasi Malang" akan meningkatkan pemahaman dan kualitas dari STATUTA yang terdapat pada Perguruan Tinggi, sehingga dapat menjadi acuan dan dasar bagi pengembangan kampus untuk kedepannya.
