SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI "KOPERASI MALANG"

Penerapan PPKM Darurat Pada KBM Di STIE "Koperasi Malang"


Seperti yang telah diketahui bahwa berdasarkan pengumuman resmi Presiden Joko Widodo tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka seluruh Kegiatan Belajar Mengajar pada zona merah harus dilakukan melaui media online atau daring.

Dengan pandemi covid-19 di kota Malang yang semakin bertambah dan berubahnya status Kota Malang menjadi zona merah, maka STIEKOP Malang juga menerapkan perkuliahan secara daring. Selain bertujuan untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, juga untuk memberikan perlindungan bagi dosen beserta mahasiswa dari wabah virus corona atau covid-19.

Selama PPKM Darurat, semua aktifitas KBM baik penyampaian materi, Quis, Ujian(UTS/UAS) serta pengumpulan tugas dilaksanakan melalui media online sehingga tidak ada aktifitas yang berkaitan dengan KBM di kampus.

Pembelajaran secara online pada STIEKOP Malang akan dilaksanakan sesuai dengan masa PPKM Darurat diberlakukan, apabila PPKM Darurat telah tidak berlaku maka perkuliahan juga akan kembali seperti semula dengan pembatasan-pembatasan sesuai peraturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penularan wabah virus covid-19.